Minggu, 11 Juni 2017

Banyak Konflik SDA, Lakpesdam Jepara Buka Layanan Pengaduan Pelanggaran HAM

Jakarta, Fans Gus Dur - Lakpesdam PCNU Jepara bekerja sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia? (Komnas HAM) membuka pos pengaduan pelanggaran HAM di gedung NU Jepara. Pos ini melayani warga pada hari Senin-Rabu (20-22/6) sejak pukul 10.00-15.00 WIB.

Menurut Ketua Lakpesdam PCNU Jepara Ahmad Sahil, adanya kegiatan pos pengaduan pelanggaran HAM di Jepara dilatarbelakangi pengaduan ke Komnas HAM pada 2015 yang mencapai angka 8.249 berkas yang tempat kejadiannya (locus delicte) tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Banyak Konflik SDA, Lakpesdam Jepara Buka Layanan Pengaduan Pelanggaran HAM (Sumber Gambar : Nu Online)
Banyak Konflik SDA, Lakpesdam Jepara Buka Layanan Pengaduan Pelanggaran HAM (Sumber Gambar : Nu Online)

Banyak Konflik SDA, Lakpesdam Jepara Buka Layanan Pengaduan Pelanggaran HAM

Dari jumlah pengaduan tersebut pengaduan di Komnas HAM yang berasal dari Kabupaten Jepara sangat minim.

“Tapi jika melihat pemberitaan di media, wilayah Jepara termasuk daerah yang mempunyai konflik sumber daya alam, seperti penambangan pasir besi dan galian C. Selain itu di Kabupaten Jepara diduga terjadi banyak kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap perempuan, anak-anak, petani, nelayan dan buruh,” katanya sebagaimana rilis yang diterima Fans Gus Dur.

Fans Gus Dur

Menurut UU No. 39 Tahun 1999, pelanggaran HAM merupakan setiap perbuatan seseorang? atau kelompok orang? termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang? atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang,? dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Fans Gus Dur

Masyarakat yang hendak mengadukan pelanggaran HAM, sesuai ketentuan prosedur penanganan pengaduan yang diberlakukan di Komnas HAM, harus menyampaikan aduannya dalam bentuk tertulis.

Pengaduan harus dilengkapi nama lengkap pengadu (disertai fotokopi identitas pengadu seperti SIM/ KTP/ paspor), alamat rumah, nomor telepon, rincian pengaduan (yang meliputi apa yang terjadi, di mana terjadi, kapan terjadi, dan siapa saja yang terlibat).

Tindak lanjut dari pos pengaduan pelanggaran HAM kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) terkait peta sosial yang dapat diduga sebagai bentuk pelanggaran HAM di Kabupaten Jepara. Kegiatan diselenggarakan di gedung NU Jepara, Rabu (22/6). (Red Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Fans Gus Dur Doa Fans Gus Dur

Fans Gus Dur.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Fans Gus Dur sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Fans Gus Dur. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Fans Gus Dur dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock