Senin, 18 September 2017

Bagaimana Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an?

Al-Qur’an ialah kalam Tuhan yang disampaikan Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad. Ia putunjuk utama bagi umat Islam. Seluruh permasalahan apa pun pasti ada rujukannya dalam Al-Qur’an meskipun tidak disebutkan secara spesifik. Imam al-Syafi’i mengatakan, “Tidak ada kasus baru di dunia ini melainkan ditemukan jawabannya dalam Al-Qur’an”.

Bagaimana Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an? (Sumber Gambar : Nu Online)
Bagaimana Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an? (Sumber Gambar : Nu Online)

Bagaimana Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an?

Sebab itu, Al-Qur’an mesti dihormati keberadaannya. Islam membuat aturan khusus bagaimana cara berinteraksi dengan Al-Qur’an. Ada beberapa adab dan etika yang harus dijaga pada saat memegang dan membaca Al-Qur’an, di antaranya, orang yang menyentuhnya harus dalam keadaan suci. Demikian pula pada saat menemukan lembaran atau sobekan Al-Qur’an, tidak boleh langsung membuangnya karena dikhawatirkan nanti ada yang menginjaknya, baik sengaja ataupun tidak.

Fans Gus Dur

Cara yang benar menurut ‘Izzuddin Ibn ‘Abdul Salam ialah membakar sobekan Al-Qur’an atau membasahinya dengan air agar tinta dan tulisannya hilang. Pendapat ‘Izzuddin ini dikutip oleh Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib ketika menjelaskan hukum membakar sobekan al-Qur’an. Berikut kutipannya:





Fans Gus Dur

? ? (? ? ? ?) ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

“Dimakruhkan membakar kayu yang terdapat ukiran Al-Qur’an di permukaannya. Akan tetapi, tidak dimakruhkan (membakar) bila tujuannya untuk menjaga Al-Qur’an. Atas dasar itu, pembakaran mushaf-mushaf yang dilakukan Utsman bin Affan dapat dipahami. Ibn Abdil Salam mengatakan, orang yang menemukan kertas bertulis basmalah dan lafal agung lainnya, janganlah langsung merobeknya hingga tercerai-berai karena khawatir diinjak orang. Namun cara yang benar adalah membasuhnya dengan air atau membakarnya dengan tujuan menjaga nama Allah dari penghinaan.”

Membakar kayu atau kertas yang terdapat ayat Al-Qur’an dimakruhkan oleh para ulama bila tidak diniatkan untuk menjaga Al-Qur’an. Dengan demikian, tidak dimakruhkan membakarnya jika tujuannya untuk menjaga Al-Qur’an. Daripada nanti akan diinjak oleh orang lain, baik sengaja ataupun tidak sengaja, lebih baik dibakar atau disiram air agar tulisannya hilang. Pada masa sekarang, membakar sobekan Al-Qur’an tampaknya lebih efektif dari membasahinya.

Berdasarkan pertimbangan inilah, para ulama memahami kebijakan Utsman bin Affan tentang pembakaran mushaf. Tujuan Utsman membakar Al-Qur’an bukan untuk merendahkan ataupun menghina Al-Qur’an, tetapi ingin menyelamatkan Al-Qur’an. Perlu digarisbawahi, bila tujuan membakar Al-Qur’an untuk menghina atau merendahkan, perbuatan ini diharamkan dan dilarang keras dalam Islam. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)

? ? ?

? ? ?

Dari Nu Online: nu.or.id

Fans Gus Dur Meme Islam, AlaNu, Ulama Fans Gus Dur

Fans Gus Dur.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Fans Gus Dur sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Fans Gus Dur. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Fans Gus Dur dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock