Jumat, 12 Februari 2016

Badan Pengelola Keuangan Haji Berwenang Investasikan Dana Setoran Haji

Bandar Lampung, Fans Gus Dur. Dengan rentang waktu yang lama dan banyaknya umat Islam yang ingin melaksanakan Ibadah Haji maka tidak terpungkiri jika dana awal haji yang disetorkan Calon Jamaah Haji (CHJ) di Indonesia untuk mendapatkan porsi berangkat ke tanah suci sangat besar jumlahnya. 

Mempertimbangkan hal ini, Presiden telah membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji.

Badan Pengelola Keuangan Haji Berwenang Investasikan Dana Setoran Haji (Sumber Gambar : Nu Online)
Badan Pengelola Keuangan Haji Berwenang Investasikan Dana Setoran Haji (Sumber Gambar : Nu Online)

Badan Pengelola Keuangan Haji Berwenang Investasikan Dana Setoran Haji

Dalam pelaksanaannya masih ada perdebatan yang muncul terkait hukum pengelolaan dana haji tersebut oleh BPKH ditinjau dari hukum fiqih. Seperti diketahui, saat ini BPKH menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji tersebut dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.

Permasalahan ini sudah terjawab dalam Bahtsul Masail yang diselenggarakan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Provinsi Lampung di Pondok Pesantren Al-Hikmah Bandar Lampung, Sabtu (7/11) yang sepakat membolehkan BPKH menginvestasikan dana haji tersebut.

Fans Gus Dur

Menurut Ketua LBM NU Lampung KH Munawir, BPKH melalui akad wakalah yang sudah ditandatangani oleh setiap CJH, berwenang menempatkan keuangan haji di berbagai investasi. "Nilai manfaat (imbal hasil) atas hasil pengelolaan keuangan haji ini dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji," jelasnya.

Hal ini lanjutnya, mengacu pada aturan perundangan terkait pengelolaan dana haji. UU Nomor 34 tahun 2014 yang mengatur bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji BPKH selaku Wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji (CJH) selaku Muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH. 

"Melalui akad wakalah, calon jemaah haji selaku Muwakkil telah memberikan kuasa kepada Kementerian Agama selaku Wakil untuk menerima dan mengelola dana setoran awal BPIH yang telah disetorkan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terang pria yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung ini, Selasa (7/11).

Ia juga mengingatkan agar Investasi yang dilakukan oleh BPKH harus mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas serta kesesuaian dengan prinsip syariah. Hal ini mengingat dana haji adalah dana titipan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji. (Muhammad Faizin/Fathoni)

Fans Gus Dur

Dari Nu Online: nu.or.id

Fans Gus Dur Nahdlatul Ulama, Kajian Sunnah, Syariah Fans Gus Dur

Fans Gus Dur.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Fans Gus Dur sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Fans Gus Dur. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Fans Gus Dur dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock