Tampilkan postingan dengan label Kajian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian. Tampilkan semua postingan

Minggu, 25 Februari 2018

TGH Khudri dan H Imran Fauzi Kembali Pimpin PCNU Lotim

Lombok Timur, Fans Gus Dur. Untuk kedua kalinya TGH Khudri Abdullah dipercaya sebagai Rais Syuriyah ? PCNU Lombok Timur dan H Imran Fauzi Haetami sebagai Ketua PCNU Lotim. Keduanya dipilih dalam konfrensi cabang di pesantren Riyadul Falah, Aik Prapa kecamatan Aikmel Lombok Timur, Sabtu (8/2).

H Imran Fauzi Haetami mendapat dukungan dari 14 MWCNU dan dukungan dari lembaga dan badan otonom NU.

TGH Khudri dan H Imran Fauzi Kembali Pimpin PCNU Lotim (Sumber Gambar : Nu Online)
TGH Khudri dan H Imran Fauzi Kembali Pimpin PCNU Lotim (Sumber Gambar : Nu Online)

TGH Khudri dan H Imran Fauzi Kembali Pimpin PCNU Lotim

Dalam proses pemilihan, sebanyak enam utusan MWC tidak hadir. Sementara Menteri PDT Helmi Faishal Zaini urung hadir dalam konfercab karena mengunjungi sebuah perguruan tinggi swasta di desa Gapuk kecamatan Suralaga. Ketidakhadirannya mengecewakan ribuan warga NU di Lotim.

Fans Gus Dur

Konfrensi ini kemudian membentuk formatur yang diserahi amanah untuk menyempurnakan kepengurusan PCNU Lotim periode 2014-2019. Hasilnya akan dilaporkan kepada PWNU NTB dan PBNU di Jakarta untuk segera disahkan. (M Darma Santosa/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Fans Gus Dur

Fans Gus Dur Budaya, Kajian Fans Gus Dur

Sabtu, 24 Februari 2018

PCINU Yaman Bahas Administrasi Pengoreksian Ulang Ujian Semester

Tarim, Fans Gus Dur. Universitas Al-Ahgaff merupakan salah satu universitas unggulan dan terkemuka di Hadhramaut-Yaman. Dengan tingkat kesulitan ujian semester yang cukup tinggi, sehingga mahasiswa yang belajar di sana dituntut untuk lebih giat dan ekstra dalam mempersiapkan ujian semester. ?

PCINU Yaman Bahas Administrasi Pengoreksian Ulang Ujian Semester (Sumber Gambar : Nu Online)
PCINU Yaman Bahas Administrasi Pengoreksian Ulang Ujian Semester (Sumber Gambar : Nu Online)

PCINU Yaman Bahas Administrasi Pengoreksian Ulang Ujian Semester

Namun, ironisnya tak sedikit dari mahasiswa yang kurang beruntung dalam ujian karena belum bisa lulus (rosib). Walaupun demikian, pihak idarah (administrasi) masih memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang rosib untuk mengajukan taqdim (pengoreksian ulang) terhadap lembar jawaban soalnya dengan ketentuan membayar RY.2000.- dan uang tersebut tidak akan dikembalikan, toh hasilnya lulus ataupun tidak.

Merespons hal tersebut, pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCINU Yaman, menggelar Bahtsul Masail perdana pada Jumat malam (10/03) di Auditorium Fakultas Syariah wal Qanun Universitas Al-Ahgaff Tarim. Acara ini diikuti sejumlah mahasiswa Indonesia di Tarim Hadhramaut, Yaman. Sekitar 30 delegasi mahasiswa yang hadir menyemarakkan Bahtsul Masail tersebut.

Dalam forum BM tersebut, dibahas sejumlah persoalan. Diantaranya adalah jenis akad apakah praktek pembayaran uang peninjauan ulang (taqdim) tersebut?

Fans Gus Dur

Selanjutnya, delegasi pertama menawarkan jawaban, yaitu akad ini termasuk akad ijaroh. Hal ini sejalan dengan ta’rif di ijaroh. Pun dapat dikatakan mu’athoh karena tidak ada shighot di dalamnya. Berlandaskan dari pendapat Imam an-Nawawi dalam kitab Raudhah.

Adapun delegasi yang lain, menawarkan akad ju’alah sebagai jawaban. Setelah melalui perdebatan yang cukup sengit, perumus merumuskan untuk memandang pada beberapa hal.

“Fiqih itu berinovasi terus direhabilitasi, maka tidaklah mungkin dalam masalah ini diasumsikan tidak berakad dan tak dapat dihukumi oleh rasional semata. Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa ketika seorang mahasiswa telah terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Al-Ahgaff. Dengan itu Ia pun harus mematuhi segala tata-tertib dari universitas. Berdalil dengan apa yang disebutkan di dalam Al-Qur’an, bahwa taat terhadap imam adalah wajib. Hal ini pun dikuatkan oleh sebuah kaidah; tashorruful imam ala al-ro’iyyah manuthun bil-mashlahah,” tegasnya.

Fans Gus Dur

Selepas itu, forum memutuskan bahwa praktik pengajuan koreksi ulang seperti diskripsi di atas termasuk kategori akad ijarah fil-dzimah al-sohihah. Hal ini berdasarkan dari kitab Asnal Matholib.

Kemudian bagaimanakah hukum penerimaan uang tersebut bagi pihak lembaga universitas tersebut ?

Hukum penerimaan uang pengoreksian ulang adalah diperbolehkan atas nama ujroh (uang upah). Apabila hal tersebut perkara yang mubah bersamaan dengan adanya letih. Sekiranya telah diketahui tentu diperbolehkan untuk mengambil upah. Maka, uang yang diterimanya adalah halal dengan adanya letih dan tujuan yang lain, sejalan dengan ? akad ju’alah.?

Acara berakhir sekitar pukul 23.00 KSA, seusai pembacaan do’a oleh Mushohhih. (Moh Azizi Al-Mahbub/Abdullah Alawi)

Dari Nu Online: nu.or.id

Fans Gus Dur Pesantren, Kajian, Meme Islam Fans Gus Dur

Selasa, 20 Februari 2018

Jalan Terjal Terbentuknya Organisasi Mahasiswa NU

Kemunculan Departemen Perguruan Tinggi dalam IPNU (Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama), merupakan sebuah upaya untuk mewadahi para mahasiswa NU yang ada di IPNU-IPPNU. Hal tersebut terwujud pada muktamar III IPNU pada tanggal 27 – 31 Desember 1958 di Cirebon

Namun, upaya untuk mendirikan satu organisasi yang menghimpun para mahasiswa NU tersebut sebenarnya sudah lama ada, hal ini terbukti dengan adanya kegiatan sekelompok mahasiswa NU yang berdomisili di Jakarta untuk mendirikan IMANU (Ikatan Mahasiswa Nahdatul Ulama) yakni pada bulan Desember 1955.

Jalan Terjal Terbentuknya Organisasi Mahasiswa NU (Sumber Gambar : Nu Online)
Jalan Terjal Terbentuknya Organisasi Mahasiswa NU (Sumber Gambar : Nu Online)

Jalan Terjal Terbentuknya Organisasi Mahasiswa NU

Untuk lebih jelasnya kita kutipkan tulisan A. Chalim: “Hasrat untuk mahasiswa Islam yang berhaluan Ahlusunha wal jamaah untuk mendirikan organisasi tersendiri sebenarnya sudah lama ada, dan karena Partai Nahdatul Ulama adalah merupakan refleksi dari Islam Ahlusunha Wal Jamaah organisasi itu (IMANU, Pen) diorientasikan kepadanya (Partai NU), cita pembentukan organisasi itu pada bulan Desember 1955 di Jakarta dengan nama IMANU (Ikatan Mahasiswa Nahdatul Ulama)”.

Fans Gus Dur

Namun, kehadirannya oleh PP. IPNU belum bisa diterima. Karena selain kelahiran IPNU itu sendiri masih baru yaitu pada tanggal 24 Februari 1954, pada waktu diadakan konferensi Besar Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdatul Ulama se Indonesia di Semarang, yang juga banyak diantara pengurus IPNU itu sendiri kebetulan sebagian besar mahasiswa sehingga apabila IMANU didirikan dikhawatirkan justru akan lenyapnya IPNU.

Dari adanya keberatan para aktifis IPNU itu maka boleh dikatakan bahwasanya kehadiran IMANU itu menemui jalan buntu atau lebih tepat dikatakan mati sebelum dibesarkan. Tetapi usaha usaha untuk mendirikan organisasi mahasiswa NU itu tetap terus berlanjut bahkan dapat pula dicatatkan disini satu usaha untuk mendirikan organisasi mahasiswa NU itu pernah pula mencapai keberhasilan walaupun sifat organisasi itu hanya bersifat lokal.?

Kemunculan KMNU di Solo

Fans Gus Dur

Upaya untuk membentuk organisasi mahasiswa NU tersebut juga terjadi Di Kota Surakarta, Jawa tengah. Sekelompok mahasiswa NU yang dimotori oleh sahabat H. Mustahal Ahmad (waktu itu beliau mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Cokroaminoto Surakarta), dengan mendirikan keluarga mahasiswa Nahdatul Ulama (Surakarta) juga pada tahun 1955, bahkan boleh dikatakan KMNU adalah satu-satunya organisasi mahasiswa NU yang dapat bertahan sampai dengan lahirnya PMII pada tahun 1960.

Kelahiran dan perkembangan KMNU ini, walaupun tidak ada sangkut pautnya dengan PMII, secara kronologis historis dengan kelahiran PMII tetapi perlu pula kami catatkan disini sebab nanti ketika PMII dibentuk di Surabaya, salah satu bahkan dua diantara 13 sponsor pendiri PMII berasal dari Kota Solo.

Kembali usaha untuk mendirikan satu organisasi mahasiswa NU yang bersifat nasional masih terus berlanjut, hal ini terbukti dari makin besarnya keinginan para mahasiswa NU untuk mendirikan organisasi mahasiswa sendiri, suara-suara itu didengungkan dalam Muktamar II IPNU pada tahun 1957 di kota Pekalongan. Hal ini seperti dituturkan oleh sahabat Wail Haris Sugianto, “Tiga tahun setelah berdirinya IPNU yaitu dalam Muktamar II IPNU di kota Pekalongan yang diselenggarakan pada tanggal 1-5 Januari 1957 nampak lebih terang lagi mahasiswa-mahasiswa NU yang tergabung dalam IPNU makin besar jumlahnya. Dimana dalam muktamar tersebut sudah ada keinginan untuk membentuk satu wadah tersendiri dikalangan mahasiswa mahasiswa Nahdatul Ulama.”

Selain IMANU (Jakarta) dan KMNU (Solo), kemudian di Bandung juga muncul PMNU (Persatuan Mahasiswa NU) dan masih banyak lagi di kota yang terdapat perguruan tinggi, yang mempunyai keinginan serupa. Tetapi dalam hal ini pimpinan IPNU tetap membendung usaha-usaha tersebut, dengan satu catatan pimpinan pusat IPNU akan lebih mengintensifkan akan usaha-usahanya untuk mengadakan penyelidikan :

1. Berapa besar potensi mahasiswa Nahdatul Ulama?

2. Sampai berapa jauh kemampuan untuk berdiri sendiri sebagai organisasi mahasiswa?

Kemudian didalam Muktamar III IPNU di Cirebon yang diselenggarakan pada tanggal 27-31 Desember 1958, Muktamar berpendapat bahwa sudah waktunya untuk menentukan status dari para mahasiswa kita. Akhirnya dalam Muktamar tersebut diputuskan adanya Departemen Perguruan Tinggi IPNU yang dipimpin oleh rekan Ismail Makky.

Namun pada kenyataanya usaha tersebut diatas tidaklah banyak berarti bagi kemajuan para mahasiswa NU sendiri hal tersebut dikarenakan beberapa sebab yakni:

1. Kondisi obyektif menyatakan bahwasanya keinginan para pelajar sangat berbeda dengan keinginan dan perilaku para mahasiswa.

2. Dan ternyata gerak dari Departemen Perguruan Tinggi IPNU itu sangat terbatas sekali terbukti untuk duduk menjadi anggota PPMI (Persatuan Perhimpunan mahasiswa Indonesia, satu konfederasi organisasi mahasiswa extra Universitas), tidaklah mungkin bisa, sebab PPMI adalah gabungan ormas-ormas mahasiswa. Apalagi dalam MMI (Majelis Mahasiswa Indonesia, satu federasi dari para Dewan / Senat Mahasiswa, juga tidaklah mungkin).

Menyadari akan keterbatasan itu dan berkat dorongan-dorongan dari pelbagai pihak serta dengan mengambil beberapa per imbangan diantaranya :

1. Didirikannya Perguruan Tinggi NU dipelbagai tempat seperti PTINU di Surakarta (sekarang bernama Universitas Nahdatul Ulama), Fakultas Ekonomi dan Tata Niaga dan Fakultas Hukum dan Tata Praja di Bandung (sekarang menjadi Universitas Islam Nusantara, Bandung, Pen) dan Akademi Ilmu Pendidikan dan Agama Islam di Malang (sekarang bernama Universitas Islam Malang, Pen) dan yang berarti makin dibutuhkannya saluran bidang bergerak bagi mahasiswa mahasiswa kita.

2. Adanya dorongan dari pucuk pimpinan lembaga Pendidikan Maarif NU sendiri agar lebih mengkonkritkan bentuk organisasi mahasiswa kita.

3. Adanya dorongan-dorongan dari perorangan para mahasiswa kita yang kuliah di PTINU untuk mengkonkritkan wadah dari para mahasiswa NU.

4. Adanya kenyataan praktis maupun psikologis yang berbeda disegi system belajar dari kalangan pelajar dan mahasiswa, dan akhirnya berkesimpulan

5. Dirasakan sudah waktunya untuk mendirikan satu organisasi mahasiswa Nahdatul Ulama.

Dan akhirnya upaya-upaya untuk mendirikan organisasi mahasiswa NU itu mencapai titik terang setelah secara panjang lebar sahabat Ismail Makky dan sahabat Muhamad Hartono, BA berbicara di depan konferensi Besar I IPNU di Yogyakarta yang diselenggarakan pada tanggal 14-17 Maret 1960 dan akhirnya atas dasar uraian-uraian dan perbagai argumentasi tentang pentingnya dibentuk satu wadah organisasi mahasiswa NU yang lepas baik secara organisatoris maupun adminstratif.

Maka diputuskanlah bahwa setelah konferensi besar IPNU ini maka akan di adakan musyawarah mahasiswa NU dengan limit waktu satu bulan setelah konbes IPNU tersebut, direncanakan musyawarah pembentukan organisasi mahasiswa NU itu akan dilaksanakan di Kota Surabaya. (Ajie Najmuddin)

Sumber: Sejarah singkat IPNU IPPNU, buku. Kenang-kenangan Makesta IPNU-IPPNU Kodya Surakarta (1970); Buku Sejarah PMII Surakarta.

Dari Nu Online: nu.or.id

Fans Gus Dur Kajian, Sholawat, Syariah Fans Gus Dur

Jumat, 16 Februari 2018

Meneliti Jenis Akad yang Sedang Dilangsungkan

Sebagaimana telah dijelaskan pada tulisan sebelumnya bahwa niat memegang peranan penting terhadap perjalanan hukum fiqih. Sebagaimana kaidah:

Meneliti Jenis Akad yang Sedang Dilangsungkan (Sumber Gambar : Nu Online)
Meneliti Jenis Akad yang Sedang Dilangsungkan (Sumber Gambar : Nu Online)

Meneliti Jenis Akad yang Sedang Dilangsungkan

? ?

Fans Gus Dur

“Bahwa segala perbuatan adalah bergantung lada maksudnya (niat).”

Fans Gus Dur

(Baca: Kajian Fiqih Muamalah Terapan: Akad)

Kaidah ini dibangun berdasarkan hadits yang sangat terkenal bahwa sesungguhnya sahnya suatu amal harus disertai dengan niat. Maksud dari hadits ini adalah bahwasannya balasan atau pahala suatu amal adalah tergantung pada niat. Demikian juga, sah atau tidaknya suatu amal adalah tergantung pula pada niat.?

Seseorang mengambil barang hilang di jalan, yang ternyata kemudian barang tersebut rusak di tangannya, atau bahkan hilang. Apakah ia berkewajiban mengganti barang yersebut? Maka, dalam kasus seperti ini, memecahkannya adalah dikembalikan lagi pada niat awal ketika orang tersebut mengambil barangnya. Jika niat awal mengambilnya adalah untuk diserahkan kepada pemilik asli barang, atau agar orang lain tahu bahwa barang tersebut ada di tangannya , dan sewaktu-waktu pemiliknya mencari, barang itu akan ia serahkan, maka dalam hal ini pelaku adalah seorang yang memang amanah sehingga ia tidak dikenakan atas ganti rugi terhadap barang yang hilang atau rusak tersebut.

Namun bila, niat awal mengambil barang tersebut adalah untuk dimilikinya, sementara di kemudian hari ternyata pemilik sebenarnya datang mencari dan menemui orang yang mengambil tersebut, maka bila barang itu hilang atau rusak, dengan demikian ia wajib untuk menggantinya. Mengapa? Karena akibat perbedaan niat awal tersebut, pelaku yang mengambil bisa dihukumi dengan dua sudut pandang fiqih yang berbeda. Pertama, ia dihukumi sebagai orang yang amanah, dan yang kedua ia dihukumi sebagai pencuri. Inilah konsistensi fiqih, yang memandang pekerjaan yang sama namun dengan dua hukum yang berbeda, karena niatnya berbeda. Sikap konsistensi fiqih ini kemudian digambarkan dalam sebuah kaidah:?

? ? ? ? ? ?

“Pada hakikatnya hukum itu tergantung pada sebab, bukan pada keumuman lafadh.”

Kaidah fiqih ini jika diterapkan pada bentuk terapan dalam wilayah akad/transaksi, sebenarnya masih terlalu umum. Karena tidak semua sebab adalah niat, dan tidak semua niat adalah sebab. Misalnya pernyataan “padinya dimakan tikus”, untuk menjelaskan bahwa tikus merupakan sebab, sehingga suatu padi di dalam petak gagal untuk dijual.?

Jika ada suatu hadiah diberikan, namun dilengkapi dengan adanya syarat dan ketentuan sehingga hadiah tersebut gagal diterima bila syarat dan ketentuan tersebut tidak dilengkapi, maka pada dasarnya hadiah tersebut bukanlah hadiah, meskipun ia disebut sebagai hadiah. Lebih tepatnya hal itu bisa disebut sebagai akad jual beli sehingga bukan tempatnya jika ia disebut sebagai hadiah. Nah, sampai di sini, manakah yang disebut sebagai sebab, dan mana yang disebut sebagai niat?

Untuk itulah kemudian ulama mengembangkan sebuah kaidah lain dengan berangkat dari lafadh sebab khusus dan lafadh umum, sebagaimana kaidah di atas.?

? ? ? ? ? ? ? ?

"Hukum di dalam akad tergantung pada niat dan makna sehingga bukan bergantung pada lafadh dan bentuknya."

Sesuai dengan kaidah ini, meskipun pemberian di atas dinamakan hadiah, tetapi karena dalam praktiknya ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh yang diberi, serta hadiah tersebut bisa batal untuk diberikan manakala tidak dipenuhi persyaratannya, maka hadiah tersebut sejatinya bukan hadiah, melainkan jual beli.?

Contoh kasus yang lain adalah pada praktik pengalihan hutang (hawalah). Jika merujuk pada pola hawalah, maka seharusnya bagi pihak yang mengalihkan hutang adalah sudah bebas dari hutangnya dan ia sudah tidak memiliki tanggung jawab lagi terhadap hutang tersebut. Akan tetapi, bila ternyata dalam praktiknya, orang yang mengalihkan ternyata masih harus menanggung beban pembayaran dari orang yang menggantinya, maka meskipun akad tersebut pada awalnya disebut sebagai hawalah namun pada dasarnya, ia bukanlah hawalah, melainkan kafalah.

Kesimpulannya, “sebab” yang sebelumnya merupakan niat dan soko utama dalam akad/transaksi, menjadi diperinci kembali, apakah benar ia sebagaimana yang diniatkan, ataukah sebagaimana yang dimaksudkan? Jika dalam praktiknya ia harus dikembalikan kepada sebagaimana yang dimaksudkan dalam maknanya shighat, maka harus ada penelitian kembali terhadap jenis akad yang berlangsung sehingga tidak terjadi salah sebut akad. (Muhammad Syamsudin)

Dari Nu Online: nu.or.id

Fans Gus Dur Nahdlatul, Ubudiyah, Kajian Fans Gus Dur

Minggu, 04 Februari 2018

PMII DKI Jakarta Luncurkan Diskursus Pemuda Kebangsaan

Jakarta, Fans Gus Dur

Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) DKI Jakarta meluncurkan kelompok diskusi yang diberi nama Diskursus Pemuda Kebangsaan (DPK), Kamis (21/1) di Aula Gedung PBNU Jl Kramat Raya Jakarta. Peluncuran ini dilaksakanakan bersamaan dengan diskusi rutin yang dilakukan PKC PMII DKI Jakarta.

PMII DKI Jakarta Luncurkan Diskursus Pemuda Kebangsaan (Sumber Gambar : Nu Online)
PMII DKI Jakarta Luncurkan Diskursus Pemuda Kebangsaan (Sumber Gambar : Nu Online)

PMII DKI Jakarta Luncurkan Diskursus Pemuda Kebangsaan

Koordinator utama DPK, Don Gustiral mengatakan, setiap diskusi yang dilaksakan oleh PMII merupakan diskursus akademik sebagai perwujudan keilmuan yang diterima oleh mahasiswa di kampus.?

Pemuda sebagai pilar bangsa, lanjutnya, sangat penting dalam memahami berbagai problematika kebangsaan tak terkecuali persoalan radikalisme yang terus bergerak masif mengancam keutuhan bangsa.

“Di PMII, sudah menjadi tradisi terkait dengan kelompok-kelompok kajian serius. Misal kelompok kajian 164 yang terbukti melahirkan banyak intelektual dan tokoh yang hingga saat ini aktif menghasilkan pemikiran-pemikiran brilian,” ujar Don Gustiral di tengah puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Jakarta.

Fans Gus Dur

Sementara itu, Ketua Umum PKC PMII DKI Jakarta, Mulyadin Permana juga menuturkan, walaupun masih dalam tataran diskusi, kelompok kajian kebangsaan ini sangat penting guna menyadarkan generasi muda secara umum terkait problem kebangsaan. Merujuk pada kasus bom Thamrin, Mulyadin menegaskan bahwa mental intoleran masih melekat pada diri generasi muda.

“Diskusi problem kebangsaan harus terus digelorakan. PMII mengajak kepada para mahasiswa untuk aktif menyumbang pemikiran guna mengurai persoalan kebangsaan yang semakin kompleks,” ujarnya.

Adapun dalam diskusi bertema ‘Pemuda dan Pemahaman Kebebasan Beragama’ ini, PKC PMII DKI Jakarta menghadirkan Ketua Kanwil Kemenag DKI Jakarta Abdurrahman Harun, Wasekjen PP GP Ansor Masud Shaleh, Anggota FPDIP Jalaluddin Rahmat, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat, dan Ketua Banteng Indonesia I Ketut Guna Arta. (Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Fans Gus Dur

Fans Gus Dur Kajian, Kyai, Warta Fans Gus Dur

Jumat, 02 Februari 2018

Indikator Pengurus Ranting NU Tergolong “Aktif”, Menurut Lakpesdam

Jakarta, Fans Gus Dur. Pengurus Pusat Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (PP Lakpesdam NU) sedang menggalakkan program kaderisasi ranting NU, yakni kepengurusan NU di tingkat desa atau kelurahan. Program percontohan kaderisasi ranting telah dilakukan dengan melibatkan pengurus tingkat cabang (PCNU) dan diharapkan berlanjut ke sebanyak mungkin ranting (PRNU) seluruh Indonesia.

Ketua PP Lakpesdam NU H Yahya Ma’shum kepada Fans Gus Dur di Jakarta, Senin (16/6) mengatakan, keberadaan organisasi NU harus dimanfaatkan sepenuhnya oleh warga di tingkat lapis paling bawah, yakni ranting atau jika perlu sampai ke anak ranting.

Indikator Pengurus Ranting NU Tergolong “Aktif”, Menurut Lakpesdam (Sumber Gambar : Nu Online)
Indikator Pengurus Ranting NU Tergolong “Aktif”, Menurut Lakpesdam (Sumber Gambar : Nu Online)

Indikator Pengurus Ranting NU Tergolong “Aktif”, Menurut Lakpesdam

Dalam rangka meningkatkan peran NU di tingkat ranting atau desa dan kelurahan, maka SDM pengurus ranting harus dipersiapkan. Sementara program di tingkat ranting terdekat yang sudah berjalan bisa menjadi acuan.

Fans Gus Dur

Sebagai motivasi, PP Lakpesdam NU telah menyampaikan beberapa ciri atau indikator kepengurusan NU di tingkat ranting atau tingkat kecamatan (MWCNU) dapat dinilai sehat atau aktif.

Fans Gus Dur

Pertama, pengurus ranting telah terlibat atau bahkan menggerakkan berbagai aktivitas atau tradisi keagamaan di desa atau kelurahan setempat. “Jadi indikator pertama PRNU aktif adalah jika amaliyah NU berjalan,” kata Yahya Ma’shum.

Kedua, pengurus ranting NU telah meningkatkatkan peran masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

Para pengurus juga bisa menghimpung dana dalam bentuk zakat dan infaq dari masyakrat yang dikembalikan untuk keperlan masyarakat setempat. Dalam hal ini peran lembaga di tingkat kabupaten hanya menjadi partner yang menfasilitasi berbagai program di tingkat ranting aau kecamatan.

“Selanjutnya, bagaimana ranting sehat itu dicirikan dengan terjadinya proses kaderisasi secara sederhana melalui berbagai even atau kegiatan. Di dengan melibatkan warga arau anak-anak muda untuk menjadi panitia kegiatan itu sudah merupakan kaderisasi,” kata Yahya.

Indikator selanjutnya, PRNU dinilai aktif apabila pengurus telah telibat dalam kegiatan peningkatkan taraf perekonomian warga yang disesuaikan dengan  kondsi dan kebutuhan warga setempat.

Warga juga harus dikenalkan dengan politik anggaran. “Sekarang desa menjadi pusat perhatian dan alokasi anggaran untuk desa juga cukup besar,” katanya.

Di bidang pendidikan, pengurus NU di tingkat ranting dinilai aktif jika bisa membangun atau menggerakkan pendidikan yang ada, mulai dari PAUD, Taman Pendidikan Al-Quran, atau lembaga pendidikan lain dengan taraf lebih tinggi sesuai kapasistas ranting setempat.

“Yang juga perlu diperhatikan diperhatikan oleh ranting adalah syarat adminitrasi dan managemen keorganisasian. Lalu, kantor atau pusat kegiatan NU minimal ditandai dengan papan nama,” kata Yahya.

“Jadi buat apa NU berkibar di tingkat cabang, kalau di MWC dan ranting tidak,” pungkasnya. (A. Khoirul Anam)

 

Ilustrasi: Kantor Pengurus Ranting NU di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, yang juga sekaligus sebagai kantor beberapa badan otonom dan unit usaha NU setempat.

Dari Nu Online: nu.or.id

Fans Gus Dur Nahdlatul Ulama, Kajian Fans Gus Dur

Minggu, 21 Januari 2018

Masjid NU Harus Perkuat Tradisi Keagamaan Aswaja

Kudus, Fans Gus Dur. Masjid maupun mushola Nahdlatul Ulama (NU) mempunyai peran penting untuk melestarikan paham Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) dari gerusan ajaran lainnya. Salah satunya, pengurus masjid NU harus menumbuhkembangkan tradisi-tradisi keagamaan Aswaja di masjid.

"Disamping mengurusi warganya sendiri, masjid NU harus memperkuat tradisi Aswaja guna mencegah masuknya paham non Aswaja yang mengancam jamaah," kata pengurus Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Kabupaten Kudus H. Ahmad Syafii, Jumat (19/8).?

Masjid NU Harus Perkuat Tradisi Keagamaan Aswaja (Sumber Gambar : Nu Online)
Masjid NU Harus Perkuat Tradisi Keagamaan Aswaja (Sumber Gambar : Nu Online)

Masjid NU Harus Perkuat Tradisi Keagamaan Aswaja

Syafii mengatakan, ancaman paham lain akan hilang manakala masjid NU masih mensyiarkan berbagai kegiatan maupun tradisi Aswaja di lingkungan masjid. Ia menyebut tradisi-tradisi ajaraan Aswaja semacam nabuh bedug-kentongan sebelum adzan, membaca syiir puji-pujian setelah adzan, serta dzibaan-berjanzenan supaya tetap digerakkan dan dipertahankan.

"Kalau bisa maksimalkan syiarnya dengan pengeras suara, walaupun dibatasi waktunya demi toleransi warga sekitarnya," ujarnya.?

Fans Gus Dur

Dalam penataan manajemen masjid, kata dia, perlu ada penyeragaman administrasi. Struktur kepengurusan wajib mencantumkan pengurus NU sebagai pelindung di bawah kepala Desa.?

"Penyeragaman papan nama masjid NU juga sangat perlu untuk menangkal aliran yang tidak jelas jluntrung-nya," tegas Syafii yang juga ketua pengurus masjid Baitul Muttaqin Jatiwetan Kudus.?

Syafii memohon para kiai NU bisa menyebarluaskan ilmunya termasuk naskah khutbahnya kepada jamaah. Sebab, ia menyadari sebagian khotib muda lebih senang mengcopy naskah khutbah dari internet.?

Fans Gus Dur

"Yang kita khawatirkan, manakala mengambil teks khutbah berpaham non-Aswaja. Insyaallah kita akan gagas penerbitan buletin atau selebaran bagi jamaah masjid," katanya. (Qomarul Adib/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Fans Gus Dur Kajian, PonPes Fans Gus Dur

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Fans Gus Dur sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Fans Gus Dur. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Fans Gus Dur dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock